Kabarnya Sih Pemerintah Mau Kembali Memenjarakan Penyimpan Foto/Video Porno
Nah, andai pasal 473 dalam RUU KUHP itu hidup lagi, maka yang ketauan nyimpen foto/video porno bisa dipenjara empat tahun. Durasi hukumannya beda dikit ya sama yang korupsi bermilyar-milyar.
Menurut peneliti dari LSM Elsam, Wahyudi, pasal tersebut udah dimatikan MK pas digugat oleh Farhat Abbas. "Harusnya kita berterimakasih pada MK dan Farhat yang sudah mematikan pasal ini," katanya seperti dilansir Detik.com.
Wow, ternyata Farhat turut berkontribusi dalam mematikan pasal yang menurut Direktur ICJR, Supriyadi, lebih berbahaya dari UU Pornografi.
0 comments:
Post a Comment