Wih, Anak Umur 0-17 Akan Punya KTP!
"Ke depan, anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di sela pembukaan Rakernas Pencatatan Sipil 2015 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa malam.
Selain KTP itu merupakan bentuk dari pemenuhan hak konstitusional, bisa juga dimanfaatkan untuk mengurus berbagai keperluan seperti daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas, dan lainnya. Selama ini kan anak masih harus pake kartu keluarga untuk urusan semuanya, termasuk juga untuk layanan kesehatan kayak BPJS.
Tapi, gak langsung semua wilayah anak-anaknya dapat KTP. Mulai tahun 2016 nanti, hanya kabupaten/kota yang capaian akta kelahiran anak sudah mencapai di atas 75% aja yang bisa dapet KTP. Dan baru nanti di tahun 2017 KTP untuk anak ini akan menjadi program nasional sehingga seluruh anak berkewarganegaraan Indonesia yang baru lahir punya KTP.
Beberapa daerah yang mulai tahun depan sudah diberlakukan KTP anak yakni Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar 90,09 persen), Kabupaten Temanggung (87,95 persen), Kota Magelang (86,64 persen), Kabupaten Bantul (76,53 persen). Sedangkan khusus Jatim, yakni Kota Kediri (80,07 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen) serta Kota Blitar (76,83 persen).
Apa aja isi KTP-nya? Kurang lebih mirip kayak yang punya orang dewasa, tapi bedanya selain ada nomor KTP, nama, dan alamat, akan ada juga nama orang tua, beserta identitias diri yang lainnya. Bentuknya juga masih KTP biasa, belum yang e-KTP. Nanti kalo udah di atas 18 tahun, baru wajib perekaman.
Kalo dibayang-bayangin, lucu juga ya nanti KTP fotonya anak bayi. Pasti fotonya banyak yang lagi nangis. Menurut kamu gimana?
0 comments:
Post a Comment